Berikut ini diantara
dampak negatif riba yang kami sarikan dari Ar Riba Adlraruhu wa Atsaruhu fii Dlauil
Kitabi was Sunnah karya Dr. Sa’id bin Wahf
Al Qahthani.
a. Dampak Negatif Bagi Individu
- Riba memberikan dampak negatif bagi akhlak dan jiwa
pelakunya. Jika diperhatikan, maka kita akan menemukan bahwa mereka yang
berinteraksi dengan riba adalah individu yang secara alami memiliki sifat
kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak akan
kemewahan dunia dan sifat-sifat hina lainnya.
- Riba merupakan akhlaq dan
perbuatan musuh Allah, Yahudi. Allah ta’ala berfirman:
وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ
وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ
مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا
“Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal
Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta
benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untuk orang-orang
yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS.
An Nisaa’: 161)
- Riba merupakan akhlak kaum
jahiliyah. Barang siapa yang melakukannya, maka sungguh dia telah menyamakan
dirinya dengan mereka.
- Pelaku (baca: pemakan) riba
akan dibangkitkan pada hari kiamat kelak dalam keadaan seperti orang gila.
Allah ta’ala berfirman:
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا
يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ
النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
“Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat
berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran
(tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan
mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba,
padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang
yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang
larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil
riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di
dalamnya.” (QS. Al-Baqarah: 275)
- Seseorang yang bergelut dan
berinteraksi dengan riba berarti secara terang-terangan mengumumkan
dirinya sebagai penentang Allah dan rasul-Nya dan dirinya layak diperangi
oleh Allah dan rasul-Nya. Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا
اللَّهَ وَذَرُوا مَا بَقِيَ مِنَ الرِّبَا إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ . فَإِنْ
لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ
فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لا تَظْلِمُونَ وَلا تُظْلَمُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa
riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika
kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka Ketahuilah, bahwa
Allah dan rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari
pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan
tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 278-279). Maka keuntungan apakah
yang akan diraih bagi mereka yang telah mengikrarkan dirinya sebagai musuh
Allah dan akankah mereka meraih kemenangan jika yang mereka hadapi adalah
Allah dan rasul-Nya?!
- Memakan riba menunjukkan
kelemahan dan lenyapnya takwa dalam diri pelakunya. Hal ini menyebabkan
kerugian di dunia dan akhirat. Allah ta’ala berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لا
تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ
تُفْلِحُونَ . وَاتَّقُوا النَّارَ الَّتِي أُعِدَّتْ لِلْكَافِرِينَ .
وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
“Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat
ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat
keberuntungan. Dan peliharalah dirimu dari api neraka, yang disediakan
untuk orang-orang yang kafir. Dan taatilah Allah dan rasul, supaya kamu
diberi rahmat.” (QS. Ali Imran: 130-132)
- Memakan riba menyebabkan
pelakunya mendapat laknat dan dijauhkan dari rahmat Allah. Rasulullah pun
melaknat pemakan riba, yang memberi riba, juru tulisnya dan kedua
saksinya, beliau berkata, “Mereka
semua sama saja.” (HR.
Muslim: 2995)
- Setelah meninggal, pemakan riba
akan di adzab dengan berenang di sungai darah sembari mulutnya dilempari
dengan bebatuan sehingga dirinya tidak mampu untuk keluar dari sungai
tersebut, sebagaimana yang ditunjukkan dalah hadits Samurah radliallahu ‘anhu (HR. Bukhari 3/11 nomor 2085)
- Memakan riba merupakan salah
satu perbuatan yang dapat menghantarkan kepada kebinasaan. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Jauhilah
tujuh perkara yang membinasakan!” Para
sahabat bertanya, “Apa
sajakah perkara tersebut, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Syirik,
sihir, membunuh jiwa yan diharamkan Allah kecuali dengan cara yang hak,
memakan riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan pertempuran dan
menuduh wanita mukminah berzina.” (HR.
Bukhari nomor 2615, Muslim nomor 89)
- Riba merupakan perbuatan
maksiat kepada Allah dan rasul-Nya. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
لا تَجْعَلُوا دُعَاءَ الرَّسُولِ
بَيْنَكُمْ كَدُعَاءِ بَعْضِكُمْ بَعْضًا قَدْ يَعْلَمُ اللَّهُ الَّذِينَ
يَتَسَلَّلُونَ مِنْكُمْ لِوَاذًا فَلْيَحْذَرِ الَّذِينَ يُخَالِفُونَ عَنْ
أَمْرِهِ أَنْ تُصِيبَهُمْ فِتْنَةٌ أَوْ يُصِيبَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ
“Maka
hendaklah orang-orang yang menyalahi perintah-Nya takut akan ditimpa
cobaan atau ditimpa azab yang pedih.” (QS. An Nuur: 63)
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ
وَيَتَعَدَّ حُدُودَهُ يُدْخِلْهُ نَارًا خَالِدًا فِيهَا وَلَهُ عَذَابٌ مُهِينٌ
"Dan
barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya dan melanggar
ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka
sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan." (QS. An
Nisaa: 14)
وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ وَلا مُؤْمِنَةٍ
إِذَا قَضَى اللَّهُ وَرَسُولُهُ أَمْرًا أَنْ يَكُونَ لَهُمُ الْخِيَرَةُ مِنْ
أَمْرِهِمْ وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَقَدْ ضَلَّ ضَلالا مُبِينًا
“Dan
tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) bagi perempuan
yang mukmin, apabila Allah dan rasul-Nya Telah menetapkan suatu ketetapan,
akan ada bagi mereka pilihan (yang lain) tentang urusan mereka. dan
barangsiapa mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka sungguhlah dia telah
sesat, sesat yang nyata.” (QS. Al Ahzaab: 36)
وَمَنْ يَعْصِ اللَّهَ وَرَسُولَهُ فَإِنَّ
لَهُ نَارَ جَهَنَّمَ خَالِدِينَ فِيهَا أَبَدًا
“Dan
barangsiapa yang mendurhakai Allah dan rasul-Nya Maka Sesungguhnya
baginyalah neraka Jahannam, mereka kekal di dalamnya selama-lamanya.” (QS. Al
Jin: 23)
- Pemakan riba diancam dengan
neraka jika tidak bertaubat. Allah ‘Azza wa Jalla berfirman,
الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لا
يَقُومُونَ إِلا كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ
ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُوا إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللَّهُ
الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا فَمَنْ جَاءَهُ مَوْعِظَةٌ مِنْ رَبِّهِ فَانْتَهَى
فَلَهُ مَا سَلَفَ وَأَمْرُهُ إِلَى اللَّهِ وَمَنْ عَادَ فَأُولَئِكَ أَصْحَابُ
النَّارِ هُمْ فِيهَا خَالِدُونَ
"padahal
Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang
telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari
mengambil riba), Maka baginya apa yang Telah diambilnya dahulu (sebelum
datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang
kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka;
mereka kekal di dalamnya.” (QS. Al Baqarah: 275)
- Allah tidak akan menerima
sedekah yang diperoleh dari riba, karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya
Allah itu baik dan tidak akan menerima sesuatu kecuali yang baik.” (HR. Muslim 2/3 nomor 1014)
- Do’a seorang pemakan riba tidak
akan terkabul. Rasullullah shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah
menceritakan bahwa ada seorang yang bersafar kemudian menengadahkan
tangannya ke langit seraya berdo’a, “Ya Rabbi, ya Rabbi!” Akan tetapi
makanan dan minumannya berasal dari yang haram, pakaiannya haram dan
dikenyangkan oleh barang yang haram. Maka bagaimana bisa do’anya akan
dikabulkan?! (HR. Muslim nomor 1014)
- Memakan riba menyebabkan hati
membatu dan memasukkan “ar
raan” ke dalam hati. Allah ta’ala berfirman,
كَلا بَلْ رَانَ عَلَى قُلُوبِهِمْ مَا
كَانُوا يَكْسِبُونَ
“Sekali-kali
tidak (demikian), Sebenarnya apa yang selalu mereka usahakan itu menutupi
hati mereka.” (QS. Al Muthaffifin: 14)
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Ketahuilah
di dalam jasad terdapat sepotong daging. Jika ia baik, maka baiklah
seluruh badan. Namun jika ia rusak, maka rusaklah seluruh badan.
Ketahuilah sepotong daging itu adalah hati.” (HR. Bukhari 1/19 nomor 52, Muslim nomor 1599)
- Memakan riba adalah bentuk
kezhaliman dan kezhaliman merupakan kegelapan di hari kiamat. Allah ta’ala berfirman,
وَلا تَحْسَبَنَّ اللَّهَ غَافِلا عَمَّا
يَعْمَلُ الظَّالِمُونَ إِنَّمَا يُؤَخِّرُهُمْ لِيَوْمٍ تَشْخَصُ فِيهِ
الأبْصَارُ . مُهْطِعِينَ مُقْنِعِي رُءُوسِهِمْ لا يَرْتَدُّ إِلَيْهِمْ
طَرْفُهُمْ وَأَفْئِدَتُهُمْ هَوَاءٌ
“Dan
janganlah sekali-kali kamu (Muhammad) mengira, bahwa Allah lalai dari apa
yang diperbuat oleh orang-orang yang zalim. Sesungguhnya Allah memberi
tangguh kepada mereka sampai hari yang pada waktu itu mata (mereka)
terbelalak. Mereka datang bergegas-gegas memenuhi panggilan dengan
mangangkat kepalanya, sedang mata mereka tidak berkedip-kedip dan hati
mereka kosong.” (QS. Ibrahim: 42-43)
- Pelaku riba biasanya jarang
melakukan berbagai kebajikan, karena dirinya tidak memberikan pinjaman
dengan cara yang baik, tidak memperhatikan orang yang kesulitan, tidak
pula meringankan kesulitannya bahkan dirinya mempersulit dengan pemberian
pinjaman yang disertai tambahan bunga. Padahal Allah telah menerangkan
keutamaan seorang yang meringankan kesulitan seorang mukmin, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa
meringankan satu kesulitan seorang mukmin dari berbagai kesulitannya di
dunia , maka Allah akan meringankan kesulitan dari berbagai kesulitan yang
akan dihadapinya pada hari kiamat kelak. Barangsiapa yang memeri
keringanan bagi orang yang kesulitan, maka Allah akan memberi keringanan
baginya di dunia dan akhirat. Barangsiapa menyembunyikan aib seorang
muslim, maka Allah akan menutupi aibnya di hari kiamat.” (HR. Muslim nomor 2699)
- Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Barangsiapa
memperhatikan orang yang ditimpa kesulitan dan menghilangkannya, maka
Allah akan menaunginya dalam naungan-Nya.” (HR. Muslim nomor 3006)
- Riba melunturkan rasa simpati
dan kasih sayang dari diri seseorang. Karena seorang rentenir tidak akan
ragu untuk mengambil seluruh harta orang yang berhutang kepadanya. Oleh
karena itu Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تنزع الرحمة إلا من شقي
“Tidaklah
sifat kasih sayang itu diangkat kecuali dari seorang yang celaka.” (HR. Abu
Dawud nomor 4942, Tirmidzi nomor 1923 dan hadits ini dishahihkan oleh al ‘Allamah Al Albani dalam Shahih
Tirmidzi, 2/180)
- Rasulullah juga bersabda, “Allah tidak akan menyayangi seseorang
yang tidak sayang kepada sesama manusia.” (HR. Bukhari nomor 7376, Muslim nomor 2319)
- Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Orang
yang memiliki sifat kasih sayang akan disayangi oleh Ar-Rahman. Sayangilah
makhluk yang ada di bumi, niscaya Dzat yang ada di langit akan menyayangi
kalian.” (HR. Abu Dawud nomor 1941, Tirmidzi nomor 924 dan
hadits ini dishahihkan oleh Imam Al Albani dalam Shahih Tirmidzi 2/180)
b. Dampak Negatif Bagi Masyarakat dan Perekonomian
- Riba menimbulkan permusuhan dan
kebencian antar individu dan masyarakat serta menumbuhkembangkan fitnah
dan terputusnya jalinan persaudaraan.
- Masyarakat yang berinteraksi
dengan riba adalah masyarakat yang miskin, tidak memiliki rasa simpatik.
Mereka tidak akan saling tolong menolong dan membantu sesama manusia
kecuali ada keinginan tertentu yang tersembunyi di balik bantuan yang
mereka berikan. Masyarakat seperti ini tidak akan pernah merasakan
kesejahteraan dan ketenangan. Bahkan kekacauan dan kesenjangan akan
senantiasa terjadi di setiap saat.
- Perbuatan riba mengarahkan
ekonomi ke arah yang menyimpang dan hal tersebut mengakibatkan ishraf (pemborosan).
- Riba mengakibatkan harta kaum
muslimin berada dalam genggaman musuh dan hal ini salah satu musibah
terbesar yang menimpa kaum muslimin. Karena, mereka telah menitipkan
sebagian besar harta mereka kepada bank-bank ribawi yang terletak di
berbagai negara kafir. Hal ini akan melunturkan dan menghilangkan sifat
ulet dan kerajinan dari kaum muslimin serta membantu kaum kuffar atau
pelaku riba dalam melemahkan kaum muslimin dan mengambil manfaat dari
harta mereka.
- Tersebarnya riba merupakan
“pernyataan tidak langsung” dari suatu kaum bahwa mereka berhak dan layak
untuk mendapatkan adzab dari Allah ta’ala. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إذا ظهر الزنا والربا في قرية فقد أحلوا
بأنفسهم عذاب الله
“Apabila telah marak perzinaan dan praktek ribawi di
suatu negeri, maka sungguh penduduk negeri tersebut telah menghalalkan diri
mereka untuk diadzab oleh Allah.” (HR. Al Hakim 2/37,
beliau menshahihkannya dan disetujui oleh Adz Dzahabi. Syaikh Al Albani
menghasankan hadits ini dalam Ghayatul
Maram fii Takhrij Ahaditsil Halal wal Haram hal. 203 nomor 344)
- Riba merupakan perantara untuk
menjajah negeri Islam, oleh karenanya terdapat pepatah,
الاستعمار يسير وراء تاجر أو قسيس
“Penjajahan itu senantiasa berjalan mengikuti para
pedagang dan tukang fitnah.”
Kita pun telah
mengetahui bagaimana riba dan dampak yang ditimbulkannya telah merajalela dan
menguasai berbagai negeri kaum muslimin.
- Memakan riba merupakan sebab
yang akan menghalangi suatu masyarakat dari berbagai kebaikan. Allah ta’ala berfirman,
فَبِظُلْمٍ مِنَ الَّذِينَ هَادُوا
حَرَّمْنَا عَلَيْهِمْ طَيِّبَاتٍ أُحِلَّتْ لَهُمْ وَبِصَدِّهِمْ عَنْ سَبِيلِ
اللَّهِ كَثِيرًا . وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ
أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا
أَلِيمًا
Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, kami
haramkan atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya)
dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari
jalan Allah. Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal sesungguhnya mereka
telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang lain
dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di
antara mereka itu siksa yang pedih.” (QS.
An Nisaa’: 160-161)
- Maraknya praktek riba sekaligus
menunjukkan rendahnya rasa simpatik antara sesama muslim, sehingga seorang
muslim yang sedang kesulitan dan membutuhkan lebih “rela” pergi ke lembaga
keuangan ribawi karena sulit menemukan saudara seiman yang dapat
membantunya.
- Maraknya praktek riba juga
menunjukkan semakin tingginya gaya hidup konsumtif dan kapitalis di
kalangan kaum muslimin, mengingat tidak sedikit kaum muslimin yang
terjerat dengan hutang ribawi disebabkan menuruti hawa nafsu mereka untuk
mendapatkan kebutuhan yang tidak mendesak.
Tinggalkan Riba!
Setelah memperhatikan
berbagai dalil yang mengharamkan riba dan berbagai dampak negatif yang
ditimbulkan olehnya, selayaknya kaum muslimin untuk menjauhi dan segera
meninggalkan transaksi yang mempraktekkan riba. Bukankah keselamatan dan
kesuksesan akan diperoleh ketika menaati Allah dan rasul-Nya. Ketahuilah tolok
ukur kesuksesan bukan terletak pada kekayaan! Anggapan yang keliru semacam
inilah yang mendorong manusia melakukan berbagai macam penyimpangan dalam agama
demi mendapatkan kekayaan, walau itu diperoleh dengan praktek ribawi misalnya.
Bukankah telah cukup
laknat Allah dan rasul-Nya sebagai peringatan bagi kaum muslimin? Tentu akal
yang sehat dan fitrah yang lurus akan menggiring pemiliknya untuk menjauhi dan
meninggalkan transaksi ribawi. Suatu keanehan jika ternyata di antara kaum
muslimin yang mengetahui keharaman dan keburukan riba kemudian nekat
menjerumuskan diri ke dalamnya demi memperoleh bagian dunia yang sedikit,
renungilah sabda Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam berikut,
درهم ربا يأكله الرجل وهو يعلم أشدُّ من
ستٍّ وثلاثين زنية
“Satu dirham yang diperoleh oleh seseorang dari
transaksi riba sedangkan dia mengetahui, lebih besar dan buruk dosanya daripada
melakukan perbuatan zina sebanyak 36 kali.” (HR. Ahmad 5/225. Syaikh
Muhammad Nashiruddin Al Albani mengatakan, “Sanad hadits ini shahih berdasarkan
syarat syaikhain.” Lihat Silsilah Al Ahadits Ash Shahihah 2/29 nomor 1033. Syaikh Syu’aib Al Arnauth berkata
dalam catatan kaki Syarhus
Sunnah karya Al Baghawi 2/55, “Shahihul Isnad.”
Demikianlah apa yang
bisa kami hadirkan pada kesempatan kali ini. Semoga bermanfaat bagi kami
pribadi dan kaum muslimin. Semoga Allah ‘azza wa jalla menolong kaum muslimin untuk terlepas dari jeratan
riba dan beralih kepada bentuk-bentuk muamalah yang sesuai dengan syariat.
Amin. Shalawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, keluarga beliau, para sahabat dan mereka yang
berjalan di atas sunnahnya.
***
Penulis: Muhammad Nur Ichwan MuslimArtikel www.muslim.or.id
Comments
Post a Comment