Skip to main content

Posts

Showing posts from January, 2017

TASAWUF BID’AH?: MENJAWAB TUDUHAN BID’AH TERHADAP TASAWUF DAN THORIQOH (BAGIAN 1)

Sudah sejak lama muncul berbagai fitnah dan serangan kepada tasawuf dan thoriqoh dari mereka yang menganggap tasawuf dan thoriqoh merupakan sebuah kesesatan dan bid’ah. Hal ini dapat dimaklumi, karena mereka yang menganggap tasawuf dan thoriqoh sesat adalah mereka yang melihat dari kulit luarnya saja, tidak pernah sampai atau tahu kepada makna dan hakikat, apalagi merasa. Seluruh argumentasi yang disampaikan terlihat memaksa dan tidak mempertimbangkan kaitan dalil dan hujjah yang digunakan dengan dalil-dalil lainnya yang terkait. Tulisan ini merupakan tanggapan terhadap tulisan Abdullah Taslim Lc., MA. Pada tanggal 28 Oktober 2008 yang diberi judul “Hakikat Tasawuf” dengan keterangan: ringkasan tulisan Syaikh Shalih Al Fauzan dalam kitabnya Haqiqat At Tashawwuf, pembahasan:  Mauqif Ash Shufiyyah Min Al ‘Ibadah wa Ad Din  (hal.17-38) .  Dalam bagian kedua tulisan tersebut disampaikan beberapa kesesatan tasawuf dan thoriqoh yang secara ringkas saya tanggapi sebagai berikut:

DOWNLOAD TERJEMAHAN KITAB SAFINAH

Kitab fiqih yang kita bicarakan saat ini adalah Safinatun Naja. Ya, kitab  Safinatun Naja  yang sering disebut kitab  “Safinah” . Sejatinya judul asli kitab ini adalah  Safinatun Naja fima Yajib ‘Alal ‘Abdi li Maulah  (سفينة النجا فيما يجب على العبد لمولاه). Kitab ini ditulis oleh Asy-Syaikh Al-Faqih Salim bin ‘Abdullah bin Sa’d bin ‘Abdullah bin Sumair Al-Hadhrami Al-Batawi Asy-Syafi’i – rahimahullah – (wafat 1271 H). Beliau adalah seorang ulama kenamaan asal Hadhramaut, Yaman yang tidak hanya pandai ilmu syariat, namun beliau juga mahir dalam masalah persenjataan. Oleh karena kemahirannya itu, beliau pernah ditunjuk sebagai delegasi pembeli senjata oleh pemerintah Yaman. Adapun kitab yang kita bicarakan ini bahasannya adalah mengenai aqidah dan fiqih. Di permulaan kitab, Syaikh Salim menyinggung masalah rukun Islam yang lima, rukun iman yang enam, dan makna “laa ilaaha illallah”. Beliau berkata: “Pasal: Dan makna  laa ilaaha illallah  adalah tidak ada tuhan yang haq di alam

MUSIK DIHARAMKAN DALAM ISLAM?; SEBUAH PERBANDINGAN PENDAPAT DIANTARA PARA ULAMA

Dalam Islam, banyak ulama, khususnya ulama Salafi yang menyatakan bahwa memainkan atau mendengarkan musik haram hukumnya. Tetapi fakta lainnya menunjukan bahwa masuk dan menyebarnya Islam di Indonesia tidak terlepas dari bantuan seni dan musik, dalam konteks ini, seni dan musik telah dijadikan alat untuk melakukan dakwah. Bagi penulis sendiri, haram halalnya musik tidaklah bersifat mutlak dan belum menjadi keputusan yang bulat di kalangan para ulama, karena di pihak lain terdapat sebagian ulama yang menolak pandangan bahwa musik haram hukumnya. Sebagai bahan kajian, terlepas dari sikap pribadi penulis terhadap masalah ini, berikut penulis kutip sebagian besar tulisan dari admin Berita Islam Terkini yang membahas secara umum perbedaan pendapat tentang halal-haramnya musik dalam Islam: Bagaimana Islam membahas terhadap nyanyian dan musik? untuk  memutuskan hukum dalam 2 perkara ini, halal ataupun haram, mesti betul-betul berlandaskan dalil yang shahih (bener) dan sharih

HARGA CABAI NAIK, PEMERINTAH TIDAK BERDAYA; MENGINGAT KEMBALI LARANGAN RASULULLOH DALAM PERNIAGAAN

Dalam sepekan terakhir, masyarakat Indonesia dihadapkan kepada situasi sulit dalam hal perekonomian, pertama adalah kenaikan tarif listrik yang disusul dengan kenaikan tarif biaya pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Meskipun demikian, dalam konteks bernegara, kebijakan pemerintah menaikan 2 jenis biaya tarif tersebut masih bisa ditoleransi, karena berkaitan dengan kewenangan pemerintah selaku regulator. Akan tetapi disisi lain, kenaikan 2 jenis biaya tarif dalam waktu yang tidak terlalu jauh tersebut, bagi sebagian besar masyarakat cukup memberatkan. Setelah kenaikan 2 jenis biaya tarif tersebut, perekonomian masyarakat “dihantam” kembali dengan naiknya beberapa komoditi bahan pangan, khususnya yang paling signifikan dan menjadi isu yang cukup kuat beberapa hari terakhir adalah kenaikan harga cabai, dimana kenaikan yang terjadi hampir mencapai 300% lebih. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, kenaikan harga cabai yang seringkali

PEMBLOKIRAN MEDIA RADIKAL ATAU PEMBLOKIRAN MEDIA ISLAM?

Memasuki tahun 2017 ini sebagian besar masyarakat, khususnya umat Islam, tersita perhatiannya dengan kebijakan pemerintah yang memblokir beberapa media yang dianggap menyebarkan paham radikalisme. Tindakan pemerintah ini sebenarnya merupakan tindak lanjut dari permintaan atau rekomendasi BNPT untuk memblokir 22 situs media internet yang dianggap menyebarkan paham radikalisme-terorisme. Secara prinsip, mungkin kita semua sepakat bahwa radikalisme dan terorisme adalah hal yang salah dan menjadi tanggung jawab bersama untuk mengatasi dan memeranginya, hanya saja yang menjadi pertanyaan besar bagi sebagian masyarakat, khususnya umat Islam, sebenarnya apa yang menjadi indikator dari radikalisme yang dimaksud oleh pemerintah? Lalu mengapa sasarannya hanya media-media Islam saja? Hal ini seolah mendukung stigma yang terus menguat bahwa Islam itu Radikal . Untuk menjawab pertanyaan tersebut, ada baiknya kita bahas sedikit tentang pa sebenarnya terminologi radikalisme tersebut. Radikal da

Dapatkan Hosting Murah dan Domain Gratis

Hosting Unlimited Indonesia