Isu tentang penegakan khilafah Islamiyah kembali muncul saat ini paska keputusan pemerintah untuk membubarkan ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Salah satu alasan yang dikemukakan pemerintah terkait dengan pembubaran HTI adalah diusungnya gagasan tentang penegakan khilafah yang dianggap bertentangan dengan Pancasila serta mengancam keutuhan NKRI. Secara sekilas, khususnya bagi mereka yang awam, alasan pemerintah, khususnya tentang pertentangan antara khilafah dan Pancasila memang dapat diterima, karena persepsi publik yang muncul, perwujudan khilafah adalah sebuah negara Islam (Darul Islam) yang berdampak kepada perubahan sistem pemerintahan dan ketatanegaraan. Akan tetapi di sisi lain, keputusan pemerintah membubarkan HTI dapat menjadi sentimen negatif bagi organisasi-organisasi Islam di Indonesia, khususnya yang secara tegas dan jelas mencantumkan penegakan syari’at Islam sebagai visi dan misi utama organisasinya.
Tentunya alasan pemerintah terkait dengan pembubaran HTI tersebut, perlu diperjelas dan dikaji lebih mendalam. Di sisi lain, organisasi-organisasi Islam yang memiliki visi dan misi penegakan syari’at Islam dan saat ini telah “dibidik” sebagai salah satu kelompok “Islam radikal”, tentunya harus memiliki rasionalisasi dan sudut pandang yang sama terkait apakah alasan pemerintah tersebut dapat diterima atau tidak, khususnya tentang penegakan khilafah.
Secara prinsip, Pancasila dan Islam bukanlah dua buah konsep yang bertentangan satu sama lain. Kelima sila yang ada dalam Pancasila, jika diuraikan satu persatu, seluruhnya merupakan nilai-nilai yang ada dalam Islam itu sendiri dan jauh sebelum NKRI berdiri sudah dipraktekan oleh umat Islam. Lebih jauh lagi, Islam dan Pancasila bukanlah dua konsep yang setara, Islam adalah agama, sedangkan Pancasila adalah ideologi. Agama dan ideologi merupakan dua hal yang berbeda dan tidak bisa dibandingkan satu sama lain. Agama dan ideologi berjalan beriringan dalam jalur yang berbeda. Agama merupakan nilai-nilai yang dijadikan pedoman dalam kehidupan di dunia dan akhirat, yang mengatur pola hubungan antar individu, individu dengan masyarakat, dan individu dengan Tuhan. Sedangkan ideologi merupakan prinsip-prinsip dasar kehidupan bernegara.
Pandangan demikian haruslah menjadi pandangan bersama jika ingin mengkaji lebih jauh bagaimana sebenarnya hubungan antara khilafah yang ada dalam Islam dan Pancasila sebagai dasar dan ideologi negara dalam konteks NKRI. Dengan memperjelas konsep khilafah, apakah benar sebagai bagian dari syari’at Islam ataukah bagian dari model politik yang berlandaskan nilai-nilai Islam, maka kita semua dapat mengklarifikasi lebih lanjut apakah betul khilafah bertentangan dengan Pancasila. Lebih jauh, kita dapat mempertegas posisi bahwa penegakan syari’at Islam adalah kewajiban bagi seluruh umat Islam, sama halnya kewajiban bagi umat/pemeluk agama lain untuk menjalankan ibadah sesuai dengan cara (syari’at) mereka masing-masing, yang tidak semestinya dipertentangkan dengan ideologi negara kita Pancasila, karena konstitusi negara kita pun menjamin kebebasan tiap-tiap individu untuk MEMELUK dan MENJALANKAN AGAMA SESUAI DENGAN KEYAKINAN DAN KEPERCAYAANNYA MASING-MASING.
Dalam diskusi terbatas yang dihadiri Ormas Islam dan Mahasiswa se-Bandung Raya (17/6), seluruh peserta sepakat bahwa berdasarkan dalil-dalil yang ada di dalam Al Qur,an dan Hadist, menegakan khilafah adalah kewajiban bagi setiap mukmin dan mukminat, kewajiban bagi muslim yang beriman. Penegakan khilafah haruslah dilihat dalam konteks syari'at Islam, dimana dalam upaya penegakannnya haruslah memenuhi syarat-syarat tertentu, yang utama adalah terbentuk iman dan amal soleh. Ketika 2 syarat utama ini terpenuhi, maka pertolongan Alloh subhanahu wata'ala dalam bentuk tegaknya khilafah akan datang.
Di sisi lain, khilafah juga tidaklah dipandang sebagai tujuan dan cita-cita, melainkan sebagai wasilah bagi kita semua untuk dapat meningkatkan ibadah kepada Alloh subhanahu wata'ala. Hal ini sangat terkait erat dengan perintah Alloh subhanahu wata'ala yaitu "Tidaklah kuciptakan jin dan manusia melainkan untuk beribadah kepada-Ku" (QS. Adz-Dzariyat: 56)
Wallohu 'alam bis showab...
Comments
Post a Comment