Kajian terhadap konsep khilafah dalam Islam
menarik untuk diperhatikan karena hal ini berkaitan dengan hubungan antara agama (Islam) dan negara. Kendati pun terdapat sejumlah ayat
dalam Al-Quran mengenai konsep ini, tidak ada kesepakatan di antara para ulama mengenai apa dan bagaimana wujud
Khilafah Islamiyah ini. Karena posisinya yang demikian, persoalan khilafah Islamiyah ini seringkali menjadi
bahan perdebatan. Dengan kata lain, masalah khilafah Islamiyah masuk dalam kategori
wilayah ijtihadiyah.
Kata khilafah dalam gramatika bahasa Arab merupakan bentuk
kata benda verbal yang mensyaratkan adanya subyek atau pelaku yang aktif yang
disebut khalifah. Kata khilafah dengan demikian menunjuk pada serangkaian tindakan
yang dilakukan oleh seseorang, yaitu seseorang
yang disebut khalifah. Oleh karena itu tidak
akan ada suatu khilafah tanpa adanya seorang khalifah (Ade Shitu-Agbetola, 1991:25). Menurut Ganai, secara literal khilafah berarti penggantian terhadap pendahulu, baik bersifat individual maupun
kelompok. Sedangkan secara teknis, khilafah
adalah lembaga pemerintahan Islam
yang berdasarkan pada Al-Quran dan Sunnah. Khilafah merupakan medium
untukmenegakkan din (agama) dan memajukan syariah (Ghulam Nabi Ganai,
2001: 59). Dari
pandangan yang demikian, muncullah suatukonsep yang menyatakan bahwa Islam meliputi din wa ad-daulah (agama dan negara).
Kata khalifah sendiri berasal dari akar kata khalafa (kh-l-f), yang berarti menggantikan, mengikuti, atau yang dating kemudian (A.W. Munawwir, 1984: 380). Bentuk
jamak dari kata tersebut ada dua macam,
yaitu khulafa dan khalaif. Menurut Quraish Shihab, masing-masing makna dari
kata itu mengiringi atau sesuai dengan konteksnya. Seperti misalnya ketika
Allah menguraikan pengangkatan Nabi Adam sebagai khalifah, digunakan kata
tunggal (Q.S. Al-Baqarah (2): 30), sedangkan
ketika berbicara tentang pengangkatan Nabi Daud digunakan bentuk jamak (Q.S.
Shad (38): 26) (M. QuraishShihab,
1996: 422-423).
Dalam melihat konsep khilafah ini,
terdapat dua pandangan utama, yang pertama pandangan yang menganggap model
khilafah sama atau identik dengan model pemerintahan dalam suatu Negara, dan kedua
yang menganggap bahwa khilafah terpisah dari gagasan Negara, dan tidak ada alasan
yang mendasar untuk menyatakan bahwa bentuk khilafah adalah sebuah Negara.
Konsepsi tentang khilafah haruslah
dipandang secara lebih dalam dengan tetap mengacu kepada Al Qur’an dan Hadist. Secara
esensial, Islam sebagai rahmatan lil alamin
salah satu bentuk implementasinya adalah penegakan khilafah Islamiyah,
yaitu mengikuti para penerus Rasulullah, para wali Allah dengan silsilah kewalian
yang tidak terputus ke Rasulullah serta dapat dipertanggungjawabkan. Para
penerus Rasulullah inilah yang kemudian disebut dengan khalifah. Para khalifah ini
muncul berdasarkan proses perjalanan ruhani dan spiritual tertentu yang tidak bisa
disamakan maupun digambarkan dengan prosesi pemilihan kepemimpinan manapun yang
dibuat oleh manusia. Para wali Allah ini menjadi penerus Rasulullah bukan karena
ditunjuk oleh manusia, oleh umat Islam, bukan juga karena keinginan pribadi
sang wali itu sendiri, tetapi karena ketetapan Allah.
Mengacu kepada konsep khilafah yang demikian, maka sudah seharusnyalah penegakan
khilafah Islamiyah menjadi sesuatu yang wajib bagi umat muslim, karena dengan tegaknya
khilafah, maka Islam menempatkan posisinya sebagai rahmat bagi seluruh alam,
solusi bagi berbagai permasalahan manusia, dan menciptakan peradaban dunia yang
damai bagi seluruh manusia. Oleh karena itulah, perlu terus dilakukan kajian-kajian
yang objektif tentang bagaimana mengimplementasikan
konsep khilafah Islamiyah secara baik dan tepat, sehingga bisa menjadi solusi bagi
berbagai masalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Comments
Post a Comment