Langsung ke konten utama

SEKILAS TENTANG KHILAFAH DAN KHALIFAH

Kajian terhadap konsep khilafah dalam Islam menarik untuk diperhatikan karena hal ini berkaitan dengan hubungan antara agama (Islam) dan negara. Kendati pun terdapat sejumlah ayat dalam Al-Quran mengenai konsep ini, tidak ada kesepakatan di  antara para ulama mengenai apa dan bagaimana wujud Khilafah Islamiyah ini. Karena posisinya yang demikian,  persoalan khilafah Islamiyah ini seringkali menjadi bahan perdebatan. Dengan kata lain, masalah khilafah Islamiyah masuk dalam kategori wilayah ijtihadiyah.
Kata khilafah dalam gramatika bahasa Arab merupakan bentuk kata benda verbal yang mensyaratkan adanya subyek atau pelaku yang aktif yang disebut khalifah. Kata khilafah dengan demikian menunjuk pada serangkaian tindakan yang dilakukan oleh seseorang,  yaitu seseorang yang  disebut khalifah. Oleh karena itu tidak akan ada suatu khilafah tanpa adanya seorang khalifah (Ade Shitu-Agbetola, 1991:25). Menurut Ganai, secara literal khilafah berarti penggantian terhadap pendahulu, baik bersifat individual maupun kelompok. Sedangkan secara teknis, khilafah adalah lembaga pemerintahan Islam yang berdasarkan pada Al-Quran dan Sunnah. Khilafah merupakan medium untukmenegakkan din (agama) dan memajukan syariah (Ghulam Nabi Ganai, 2001: 59). Dari pandangan yang demikian, muncullah suatukonsep yang menyatakan bahwa Islam meliputi din wa ad-daulah (agama dan negara).
Kata khalifah sendiri berasal dari akar kata khalafa (kh-l-f), yang berarti menggantikan, mengikuti, atau yang dating kemudian (A.W. Munawwir, 1984: 380). Bentuk jamak dari kata  tersebut ada dua macam, yaitu khulafa dan khalaif. Menurut Quraish Shihab, masing-masing makna dari kata itu mengiringi atau sesuai dengan konteksnya. Seperti misalnya ketika Allah menguraikan pengangkatan Nabi Adam sebagai khalifah, digunakan kata tunggal (Q.S. Al-Baqarah (2): 30),  sedangkan ketika berbicara tentang pengangkatan Nabi Daud digunakan bentuk jamak (Q.S. Shad (38): 26) (M. QuraishShihab, 1996: 422-423).
Dalam melihat konsep khilafah ini, terdapat dua pandangan utama, yang pertama pandangan yang menganggap model khilafah sama atau identik dengan model pemerintahan dalam suatu Negara, dan kedua yang menganggap bahwa khilafah terpisah dari gagasan Negara, dan tidak ada alasan yang mendasar untuk menyatakan bahwa bentuk khilafah adalah sebuah Negara.
Konsepsi tentang khilafah haruslah dipandang secara lebih dalam dengan tetap mengacu kepada Al Qur’an dan Hadist. Secara esensial, Islam sebagai rahmatan lil alamin salah satu bentuk implementasinya adalah penegakan khilafah Islamiyah, yaitu mengikuti para penerus Rasulullah, para wali Allah dengan silsilah kewalian yang tidak terputus ke Rasulullah serta dapat dipertanggungjawabkan. Para penerus Rasulullah inilah yang kemudian disebut dengan khalifah. Para khalifah ini muncul berdasarkan proses perjalanan ruhani dan spiritual tertentu yang tidak bisa disamakan maupun digambarkan dengan prosesi pemilihan kepemimpinan manapun yang dibuat oleh manusia. Para wali Allah ini menjadi penerus Rasulullah bukan karena ditunjuk oleh manusia, oleh umat Islam, bukan juga karena keinginan pribadi sang wali itu sendiri, tetapi karena ketetapan Allah. 
Mengacu kepada konsep khilafah yang demikian, maka sudah seharusnyalah penegakan khilafah Islamiyah menjadi sesuatu yang wajib bagi umat muslim, karena dengan tegaknya khilafah, maka Islam menempatkan posisinya sebagai rahmat bagi seluruh alam, solusi bagi berbagai permasalahan manusia, dan menciptakan peradaban dunia yang damai bagi seluruh manusia. Oleh karena itulah, perlu terus dilakukan kajian-kajian yang  objektif tentang bagaimana mengimplementasikan konsep khilafah Islamiyah secara baik dan tepat, sehingga bisa menjadi solusi bagi berbagai masalah dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

TANGGAPAN TERHADAP USTAD KHALID BASALAMAH TENTANG KAROMAT SYEIKH ABDUL QODIR JAELANI

Oleh: Uwais al Ikhwani Beberapa waktu lalu penulis menyaksikan sebuah video yang berdurasi sekitar 1 setengah menit yang menampilkan Ustad Khalid Basalamah sedang menjawab sebuah pertanyaan yang diajukan kepada beliau tentang siapa itu Syeikh Abdul Qodir Jaelani QS. Dalam video tersebut Ust. Khalid Basamalah menyatakan bahwa Syeikh Abdul Qodir Jaelani QS., adalah seorang ulama besar yang bermahzab Hanafi. Disampaikan kemudian bahwa Syeikh Abdul Qodir Jaelani QS. tidaklah seperti apa yang dinisbatkan oleh orang-orang selama ini dimana Syaikh Abdul Qodir Jaelani memiliki karomat atau kemampuan khusus seperti halnya mukjizat yang dimiliki oleh para Nabi dan Rasul. Untuk lebih jelasnya berikut ini penulis tampilkan video tersebut: Tanpa mengurangi rasa hormat penulis terhadap Ust. Khalid Basalamah dan tanpa adanya tendensi negatif sedikit pun mengingat pesan yang diamanatkan Syeikh Mursyid (guru penulis) dalam tanbih: 1) Jangan menghina ulama sezaman; 2) Jangan memeriksa mur...

Dalil Tahlilan 3,7,25,40,100, & 1000 Hari Yang Wajib Anda Tahu

Hingga saat ini, di Indonesia masih sering kita dengar fitnah yang disampaikan kelompok tertentu terhadap amaliyah yang dijalankan oleh aswaja. Salah satu amalan yang sering difitnah dan dianggap bid'ah adalah tahlil yang dianggap tidak memiliki dalil, bahkan dianggap rujukannya dari kitab Agama Hindu. Untuk itu, kali ini saya tunjukkan Dalil-Dalil Tahlilan 3, 7, 25, 40, 100, Setahun & 1000 Hari dari Kitab Ulama Ahlussunnah wal Jamaah, bukan kitab dari agama hindu sebagaimana fitnah yang selama ini disebarkan.  ﻗﺎﻝ ﺍﻟﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍﻟﺪﻋﺎﺀ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻫﺪﻳﺔ ﺇﻟﻰﺍﻟﻤﻮتى ﻭﻗﺎﻝ ﻋﻤﺮ : ﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﺑﻌﺪ ﺍﻟﺪﻓﻨﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻓﻰ ﺛﻼﺛﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺳﺒﻌﺔ ﺃﻳﺎﻡ ﻭﺍﻟﺼﺪﻗﺔ ﻳﻮﻡ ﺍﻟﺴﺎﺑﻊ ﻳﺒﻘﻰ ﺛﻮﺍﺑﻬﺎ ﺇﻟﻰ ﺧﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺨﻤﺲ ﻭﻋﺸﺮﻳﻦ ﺇﻟﻰ ﺃﺭﺑﻌﻴﻦ ﻳﻮﻣﺎ ﻭﻣﻦ ﺍﻷﺭﺑﻌﻴﻦ ﺇﻟﻰ ﻣﺎﺋﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻤﺎﺋﺔ ﺇﻟﻰ ﺳﻨﺔ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﻟﻒ عام (الحاوي للفتاوي ,ج:۲,ص: ١٩٨ Rasulullah saw bersabda: “Doa dan shodaqoh itu hadiah kepada mayyit.” Berkata Umar: “shodaqoh setelah kematian maka pahalanya sampai tiga...

SEJARAH IRAN MENJADI PUSAT SYIAH DUNIA

Sejarah mencatat bahwa  Islam memasuki Iran ketika negara tersebut masih berbentuk Kerajaan Persia sepanjang tahun 637–651 M. Penaklukkan Muslim ini sekaligus menyebabkan berakhirnya Kekaisaran Sasan yang telah berkuasa sejak tahun 224 M. Setelah penaklukan Muslim, terjadi pergerakan penduduk yang lambat namun stabil menuju Islam, meskipun ada perlawanan yang cukup besar, dengan kaum bangsawan dan penduduk kota menjadi yang pertama masuk Islam, dan diikuti oleh kaum tani dan dehqan, atau raja pemilik tanah. Hingga pada akhirnya di abad ke-10, mayoritas penduduk Persia telah memeluk agama Islam. Pada saat itu Islam Sunni mendominasi Iran dari abad ke-7 hingga abad ke-15. Perubahan dari Sunni Menjadi Syiah Sebenarnya kaum Syiah telah ada di Iran sejak masa awal Islam, para penulis empat kitab hadits Syiah adalah orang Iran pada era pra-Safawi dan terdapat satu dinasti Syiah yang tinggal di sebagian Iran pada abad kesepuluh dan abad kesebelas. Meskipun Sunni berhasil mendominasi wil...