Langsung ke konten utama

Postingan

WAHABI DAN ARAB SAUDI: POLITIK BERDARAH PEREBUTAN KEKUASAAN DI JAZIRAH ARAB

Beberapa waktu terakhir umat muslim Indonesia tersita perhatiannya dengan kasus penolakan warga NU terhadap kedatangan salah satu ustad yang dianggap sebagai representasi Wahabi, yaitu Ustad Khalid Basamalah. Beliau dianggap sebagai salah satu tokoh Wahabi yang aktif menyebarkan bid’ah sebagai salah satu karakteristik dari Wahabi dan isi ceramahnya dianggap bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. Dalam tulisan ini tidak akan dibahas tentang siapa dan bagaimana sebenarnya isi dakwah dari sang ustad tersebut, akan tetapi lebih penting dari itu adalah tentang apa sebenarnya Wahabi dan bagaimana keberadaan serta perkembangannya di Indonesia saat ini. Wahabi   adalah aliran yang dinisbatkan kepada  nama pendirinya, Muhammad bin Abdul Wahab (lahir di Najed tahun 1111 H / 1699 M). Pada mulanya sebagai seorang pedagang yang sering berpindah dari satu negara ke negara lain dan diantara negara yang pernah disinggahi adalah Baghdad, Iran, India dan Syam. Kemudian pada tah...

DAMPAK NEGATIF RIBA

Berikut ini diantara dampak negatif riba yang kami sarikan dari   Ar Riba Adlraruhu wa Atsaruhu fii Dlauil Kitabi was Sunnah   karya Dr. Sa’id bin Wahf Al Qahthani. a.  Dampak Negatif Bagi Individu Riba   memberikan dampak negatif bagi akhlak dan jiwa pelakunya. Jika diperhatikan, maka kita akan menemukan bahwa mereka yang berinteraksi dengan riba adalah individu yang secara alami memiliki sifat kikir, dada yang sempit, berhati keras, menyembah harta, tamak akan kemewahan dunia dan sifat-sifat hina lainnya. Riba merupakan akhlaq dan perbuatan musuh Allah, Yahudi. Allah   ta’ala   berfirman: وَأَخْذِهِمُ الرِّبَا وَقَدْ نُهُوا عَنْهُ وَأَكْلِهِمْ أَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَأَعْتَدْنَا لِلْكَافِرِينَ مِنْهُمْ عَذَابًا أَلِيمًا “Dan disebabkan mereka memakan riba, padahal Sesungguhnya mereka Telah dilarang daripadanya, dan Karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. kami Telah menyediakan untu...

SEJAHTERA TANPA RIBA

Riba atau dalam bahasa berarti nilai lebih atau tambahan (al-ziyadah) atau secara istilah berarti semua tambahan yang tidak disertai pertukaran kompensasi (Imam Ibnu al-‘arabiy), telah terbukti dalam perjalanan sejarah manusia sebagai salah satu sumber kejatuhan perekonomian manusia, sehingga riba masuk dalam kategori haram. Terkait dengan ini, seluruh ulama telah bersepakat mengenai hukum haramnya riba. Dalam perkembangannya, praktek riba dapat kita temui dalam berbagai bentuk, mulai dari bunga pinjaman uang (pinjaman bank, koperasi, maupun perseorangan), bunga pembayaran pembiayaan kredit (leasing) rumah, kendaraan, dan lain-lain, asuransi, dan berbagai bentuk pengelolaan simpan pinjam di lembaga keuangan modern. Dengan berbagai bentuk dan metode, riba telah masuk dalam aspek kehidupan lapisan masyarakat, mulai dari masyarakat miskin hingga kaya, hampir seluruhnya bersentuhan dengan riba. Banyaknya masyarakat yang terjebak kepada riba dikarenakan berbagai bentuk riba menawarkan ...