Kitab fiqih yang kita bicarakan saat ini adalah Safinatun Naja. Ya, kitab Safinatun Naja yang sering disebut kitab “Safinah”. Sejatinya judul asli kitab ini adalah Safinatun Naja fima Yajib ‘Alal ‘Abdi li Maulah (سفينة النجا فيما يجب على العبد لمولاه).
Kitab ini ditulis oleh Asy-Syaikh Al-Faqih Salim bin ‘Abdullah bin Sa’d bin ‘Abdullah bin Sumair Al-Hadhrami Al-Batawi Asy-Syafi’i –rahimahullah– (wafat 1271 H). Beliau adalah seorang ulama kenamaan asal Hadhramaut, Yaman yang tidak hanya pandai ilmu syariat, namun beliau juga mahir dalam masalah persenjataan. Oleh karena kemahirannya itu, beliau pernah ditunjuk sebagai delegasi pembeli senjata oleh pemerintah Yaman.
Adapun kitab yang kita bicarakan ini bahasannya adalah mengenai aqidah dan fiqih. Di permulaan kitab, Syaikh Salim menyinggung masalah rukun Islam yang lima, rukun iman yang enam, dan makna “laa ilaaha illallah”. Beliau berkata:
Adapun kitab yang kita bicarakan ini bahasannya adalah mengenai aqidah dan fiqih. Di permulaan kitab, Syaikh Salim menyinggung masalah rukun Islam yang lima, rukun iman yang enam, dan makna “laa ilaaha illallah”. Beliau berkata:
“Pasal: Dan makna laa ilaaha illallah adalah tidak ada tuhan yang haq di alam ini kecuali Allah.”
Selanjutnya beliau membicarakan fiqih berdasarkan madzhab Syafi’i. Namun tidak semua bab-bab fiqih dibicarakan dalam kitab ini. Adapun yang dibicarakan adalah meliputi:
Kitab thaharah, yang meliputi 18 pasal.
Kitab shalat, yang terdiri dari 27 pasal.
Kitab jana-iz, yang terdiri dari 7 pasal.
Kitab zakat, yang terdiri dari 1 pasal.
Kitab thaharah, yang meliputi 18 pasal.
Kitab shalat, yang terdiri dari 27 pasal.
Kitab jana-iz, yang terdiri dari 7 pasal.
Kitab zakat, yang terdiri dari 1 pasal.
Sampai di sini selesailah kitab Safinah ini karena memang –sebagaimana yang disampaikan Ust. Dr. Muhammad Arifin Baderi, MA- kitab ini belum sampai selesai. Namun demikian, kitab ini mendapat sambutan yang luar biasa dari masyarakat kaum muslimin dan para ulamanya. Hal ini menjadi tanda –sebagaimana yang dikatakan Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin bahwa karangan-karangan ulama yang banyak dipelajari dan dipakai merupakan tanda keikhlasan penulisnya- keikhlasan dan ketulusan beliau.
Selanjutnya sebagian ulama, tepatnya adalah Syaikh Muhammad Nawawi bin ‘Umar Al-Jawi Al-Bantani Al-Makki Asy-Syafi’i –rahimahullah– menambahkan satu pembahasan lagi yang di kemudian hari terus dicantumkan bersama kitab aslinya. Satu bahasan itu adalah kitab puasa yang terdiri dari 8 pasal. Alasan beliau menambahkan kitab puasa ini karena banyaknya person yang terbebani ibadah ini, lain halnya dengan kitab haji yang lebih sedikit ahli taklifnya dan karena penjelasannya memerlukan pembahasan yang lebih panjang. Karenanya beliau menulis kitab tersendiri dalam masalah haji ini, yaitu Fathul Mujib syarh Mukhtashar Al-Khathib fil Manasik yang baru-baru ini diterbitkan Dar Ibn Hazm Beirut.
Terjemahan Kitab Safinah ini bisa ikhwan-akhwat download disni dalam format PDF:
Comments
Post a Comment