Skip to main content

HARGA CABAI NAIK, PEMERINTAH TIDAK BERDAYA; MENGINGAT KEMBALI LARANGAN RASULULLOH DALAM PERNIAGAAN

Dalam sepekan terakhir, masyarakat Indonesia dihadapkan kepada situasi sulit dalam hal perekonomian, pertama adalah kenaikan tarif listrik yang disusul dengan kenaikan tarif biaya pengurusan surat-surat

kendaraan bermotor. Meskipun demikian, dalam konteks bernegara, kebijakan pemerintah menaikan 2 jenis biaya tarif tersebut masih bisa ditoleransi, karena berkaitan dengan kewenangan pemerintah selaku regulator. Akan tetapi disisi lain, kenaikan 2 jenis biaya tarif dalam waktu yang tidak terlalu jauh tersebut, bagi sebagian besar masyarakat cukup memberatkan.
Setelah kenaikan 2 jenis biaya tarif tersebut, perekonomian masyarakat “dihantam” kembali dengan naiknya beberapa komoditi bahan pangan, khususnya yang paling signifikan dan menjadi isu yang cukup kuat beberapa hari terakhir adalah kenaikan harga cabai, dimana kenaikan yang terjadi hampir mencapai 300% lebih. Berdasarkan keterangan yang disampaikan oleh Menko Perekonomian Darmin Nasution, kenaikan harga cabai yang seringkali terjadi setiap tahun disebabkan karena kondisi cuaca yang sedang tidak baik, dimana kekeringan panjang yang terjadi di Indonesia berdampak kepada turunnya produksi cabai dalam negeri, sehingga otomatis harganya pun naik di pasaran karena jumlah barnag yang tersedia lebih sedikit dari permintaan pasar. Selanjutnya dinyatakan bahwa, pemerintah menjamin tidak ada kartel yang terlibat atau menjadi penyebab kasus kenaikan harga cabai.
Menyatakan bahwa sebab kenaikan harga cabai adalah faktor cuaca menjadi tidak relevan jika pada faktanya kasus kenaikan harga bahan-bahan pokok ini hampir terjadi setiap tahun, karena jika masalah ini merupakan masalah yang berulang, tentunya jauh-jauh hari pemerintah telah membuat antisipasi atau langkah-langkah tertentu untuk menekan terjadinya kenaikan harga.
Terlepas dari ada atau tidaknya peran kartel dalam kasus terjadinya kenaikan harga cabai di pasaran, sebagai bahan untuk mengingatkan kita semua, bahwa Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassalam sudah menetapkan larangan-larangan dalam perniagaan yang dapat menyebabkan terjadinya kenaikan harga barang secara tidak wajar. Beberapa larangan tersebut adalah:
1)      Talaqqi Rukbaan dan Ahlul Hadhoro
Dalam sebuah hadist disampaikan bahwa Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassalam bersabda:
وَ عَنْ طَا وُ سٍ عَنِ ا بْنِ عَبَّا سٍ قَا ل : قَا لَ رَ ثُوْ لُ ا للهِ صَلَّى ا للهُ عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ : لاَ تَلَقُّ ا ا لرُّ كْبَا نَ ، وَ لاَيَبِيْعُ حَا ضِرٌ لِبَا دٍ ، قُلْتُ لاِ بْنِ عَبَّا سٍ : مَا قَوْ لُهُ : وَلاَ يَبِيْعُ حَا ضِرٌ لِبَدٍ ؟ قَا لَ : لاَ يَكُوْ نُ لَهُ سِمْسَا رٌ ا . مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ ، وَا للَّفْظُ لِلْبُخَا رِ يَّ 
Artinya:
Dari Thawus dari Ibnu Abbas, dia berkata, “Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassalam bersabda, ‘Janganlah kamu mengahadang rombongan (pedagang) di tengah perjalanan (untuk membeli barang dagangan mereka sebelum sampai pasar) dan janganlah orang kota menjualkan barang dagangan orang kampung‘. Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, apa maksud sabda beliau,  ‘...dan janganlah orang kota menjualkan barang dagangan orang kampung?’ Ibnu Abbas menjawab, “Janganlah dia menjadi makelar untuknya.“ (Muttafaq Alaih, dan lafazhnya adalah lafazh Al-Bukhari).
Larangan  Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassalam untuk menghadang para pedagang sebelum mereka tiba di pasar ini disebut dengan Talaqqi Rukban. Pada saat ini, praktek talaqqi rukban dikenal dengan istilah para bandar atau pengepul yang membeli barang dagangan dari produsen seperti petani dengan harga murah untuk kemudian dijual kembali ke pasar dengan harga yang jauh lebih tinggi.
Sedangkan tindakan menjadi makelar atau perantara dalam jual beli seperti yang dinyatakan dalam hadist di atas disebut dengan Ahlul Hadhoro.
2)      Ihtikar
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ مَسْلَمَةَ بْنِ قَعْنَبٍ حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ - يَعْنِى ابْنَ بِلاَلٍ - عَنْ يَحْيَى - وَهُوَ ابْنُ سَعِيدٍ - قَالَ كَانَ سَعِيدُ بْنُ الْمُسَيَّبِ يُحَدِّثُ أَنَّ مَعْمَرًا قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « مَنِ احْتَكَرَفَهُوَ خَاطِئٌ ». فَقِيلَ لِسَعِيدٍ فَإِنَّكَ تَحْتَكِرُ قَالَ سَعِيدٌ إِنَّ مَعْمَرًا الَّذِى كَانَ يُحَدِّثُ هَذَا الْحَدِيثَ كَانَ يَحْتَكِرُ.رواه  مسلم
Artinya:
“Diceritakan dari Abdullah bin Maslamah bin Qa’nab, diceritakan dari Sulaiman bin Bilal, dari Yahya bin Sa’id berkata; Sa’id bin Musayyab menceritakan bahwa sesungguhnya Ma’mar berkata; Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassalam pernah bersabda: ‘Barang siapa yang melakukan praktek ihtikar (monopoli) maka dia adalah seseorang yang berdosa.’ Kemudian dikatakan kepada Sa’id, maka sesungguhnya kamu telah melakukan ihtikar, Sa’id berkata; sesungguhnya Ma’mar yang meriwayatkan hadits ini ia juga melakukan ihtikar.
Berdasarkan keterangan dalam kitab Badrul Munir, mengutip yang disampaikan oleh Abu Mas’ud Al-Dimasyqi dari riwayat Ibnu Musayyab menyebutkan, bahwa yang dilakukan oleh Sa’id adalah melakukan penahanan atas barang berupa minyak. Sedangkan menurut Tirmidzi, Sa’id bin Musayyab hanya melakukan penahanan atas beberapa komoditas yakni minyak, biji gandum dan sejenisnya saja. Sedangkan menurut Abu Daud yang dilakukan Sa’id adalah melakukan praktek ihtikar atas biji kurma, benang dan rempah-rempah. Sedangkan menurut Ibnu Abdul Bar beliau menuturkan bahwa Sa’id dan Ma’mar keduanya melakukan ihtikar atas minyak saja. Dan mereka berdua beranggapan yang dimaksudkan dalam hadits tersebut adalah melakukan penahanan atas barang-barang yang menjadi kebutuhan pokok saja, bukan komoditas lain seperti minyak, biji kurma, rempah-rempah serta komoditas lain yang bukan merupakan kebutuhan pokok.
Dalam perkembangannya praktek ihktikar atau monopoli dalam perdagangan ini, termasuk juga kartel, telah berkembang dalam berbagai bentuk dan cara dengan hakikat yang sama, yaitu mengkonsentrasikan barang dagangan pada beberapa titik serta melakukan pemufakatan diantara para penimbun barang untuk menetapkan harga secara sepihak (biasanya ditetapkan harga yang tinggi) sehingga menyebabkan terjadinya kenaikan harga barang yang signifikan di pasar.
Dalam kasus kenaikan harga cabai, dan harga-harga kebutuhan bahan pokok yang terjadi setiap tahun, tidak menutup kemungkinan terjadinya praktek talaqqi rukban dan ihtikar secara sistematis yang melibatkan sebuah konspirasi besar diantara para pemilik modal. Sebuah kejahatan sistemik dan konspiratif biasanya sangat sulit untuk ditelusuri dan dibongkar serta membutuhkan waktu yang lama dan upaya penyelidikan yang intensif untuk dapat membuktikannya.

Oleh karena itu, sudah seharusnya pemerintah tidak dengan cepat mengambil kesimpulan dengan menyatakan bahwa kenaikan harga cabai semata-mata disebabkan oleh faktor cuaca. Pemerintah selaku regulator sekaligus pengawas dan penegak regulasi seharusnya pro-aktif dan mengambil langkah-langkah yang cepat dalam mengatasi kenaikan harga cabai dan harga bahan pokok pada umumnya. Menyalahkan “cuaca” sebagai penyebab kenaikan harga menunjukan bahwa pemerintah tidak memiliki itikad baik dan serius dalam melindungi kepentingan rakyatnya. Di sisi lain, rakyat dituntut untuk melaksanakan kewajibannya kepada negara dengan baik, seperti membayar pajak dan mematuhi kebijakan pemerintah yang memberatkan bagi rakyat, seperti kenaikan biaya tarif listrik dan pengurusan surat-surat kendaraan bermotor. Sikap pemerintah ini sungguh tidak memberikan rasa keadilan bagi rakyat. Jika pemerintah taat kepada larangan Rasululloh sholallohu ‘alaihi wassalam dalam hal perniagaan, mungkin kasus-kasus kenaiakan harga barang secara tidak wajar ini akan jarang terjadi.

Comments

Dapatkan Hosting Murah dan Domain Gratis

Hosting Unlimited Indonesia

Popular posts from this blog

TANGGAPAN TERHADAP USTAD KHALID BASALAMAH TENTANG KAROMAT SYEIKH ABDUL QODIR JAELANI

Oleh: Uwais al Ikhwani Beberapa waktu lalu penulis menyaksikan sebuah video yang berdurasi sekitar 1 setengah menit yang menampilkan Ustad Khalid Basalamah sedang menjawab sebuah pertanyaan yang diajukan kepada beliau tentang siapa itu Syeikh Abdul Qodir Jaelani QS. Dalam video tersebut Ust. Khalid Basamalah menyatakan bahwa Syeikh Abdul Qodir Jaelani QS., adalah seorang ulama besar yang bermahzab Hanafi. Disampaikan kemudian bahwa Syeikh Abdul Qodir Jaelani QS. tidaklah seperti apa yang dinisbatkan oleh orang-orang selama ini dimana Syaikh Abdul Qodir Jaelani memiliki karomat atau kemampuan khusus seperti halnya mukjizat yang dimiliki oleh para Nabi dan Rasul. Untuk lebih jelasnya berikut ini penulis tampilkan video tersebut: Tanpa mengurangi rasa hormat penulis terhadap Ust. Khalid Basalamah dan tanpa adanya tendensi negatif sedikit pun mengingat pesan yang diamanatkan Syeikh Mursyid (guru penulis) dalam tanbih: 1) Jangan menghina ulama sezaman; 2) Jangan memeriksa mur

"Sejarah Sang Waliyulloh": Sepenggal Cerita Perjumpaan Syeikh Muhammad Abdul Gaos Saefulloh Maslul al Quthub (Abah Aos) dan Sayyid Ahmad Al Maliki (Abuya Ahmad) saat umroh Tahun 2015

Abah Aos sebagai pewaris kemursyidan Abah Anom dan Abuya Ahmad, dalam pelaksanaan Umroh Tahun 2015 keduanya bersama-sama melaksanakan khidmah amaliyyah Manaqib Tuan Syaikh Abdul Qodir Al Jailani. Keduanya bertemu dengan penuh kehangatan dan rasa cinta. Ekpresinya sangat tampak menunjukkan mahabbahnya. Tutur bahasa yang beliau sampaikan dalam taushiyahnya menegaskan penghormatan luar biasa kepada Abah Aos. Begitupun sebaliknya. Beberapa point yang disampaikan oleh Abuya Ahmad diantaranya adalah: Semenjak ayah saya sampai saat ini, baru sekarang menerima tamu di pagi hari, terlebih dalam jumlah yang besar seperti ini. Mengapa saat ini kami menerima para jamaah sekalian? Karena cinta saya kepada beliau (Abah Aos) begitu besarnya. Dan cinta itulah yang menjadikan apapun menjadi tidak terhalang. Saya mencintai beliau sebagaimana beliau mencintai saya dan ayah saya. Kami disinipun adalah para murid Syaikh Abdul Qodir Jailani. Semenjak ayah saya hingga saat ini, tuan Syaikh selalu k

PERTEMUAN PARA PECINTA KESUCIAN JIWA

Tadi malam, Sayyid Syeikh al-Habib Luthfi bin Ali bi Yahya tiba di Pesantren Peradaban Dunia JAGAT 'ARSY, BSD, Indonesia. Kedatangan beliau untuk bersilaturahim dengan Pangersa Guru Agung Abah Aos dalam rangka tahniah Maulid Abah Aos yang ke-73. Ini pertemuan yang kesekian kalinya Habib Luthfi dengan Pangersa Abah di JAGAT 'ARSY, pertemuan dua Wali Agung yang penuh kehangatan dan keakraban. Perjumpaan ini sudah beberapa kali direncanakan namun baru malam tadi bisa terjadi. Dalam temu kangen para kekasih Alloh ini dimeriahkan hiburan relijius tim kesenian Sinaurasa asuhan Kh Dr Irfan Zidni Wahab. Tampak Habib Luthfi pun turut serta bermain musik. Pada kesempatan silaturahim kali ini juga hadir Syeikh Abdul Aziz Abdin al-Mahdi al-Husaini PhD (Amerika) dan Syeikh Aziz el-Qobaiti Idrisi al-Mahadi al-Hasani (Maroko). Lengkap sudah para duriyyah wa nuriyyah kumpul di Kanzul 'Arsy Wisma 111. Salam Pecinta Kesucian Jiwa.