Biro investigasi federal Amerika Serikat (FBI) melakukan penyelidikan kasus pemboman di masjid yang terjadi Sabtu (5/8) dini hari di Bloomington, Minnesota.
Insiden itu tidak menimbulkan korban jiwa.
Polisi di Bloomington mendapat laporan adanya ledakan di Masjid Dar Al Farooq, pada pukul 5.05 pagi, waktu setempat. Bom tersebut dilemparkan ke jendela kantor imam, saat jemaah bersiap melakukan salat subuh.
“Saat petugas tiba, yang mereka temukan adalah kepulan asap dan kerusakan pada gedung, tapi tidak ada yang terluka,” kata Kepala Polisi Jeff Potts, dikutip Reuters.
Council on American-Islamic Relations menawarkan imbalan sebesar US$10 ribu bagi mereka yang bisa memberikan informasi mengenai pelaku penyerangan masjid tersebut.
Mohamed Omar, direktur eksekutif Masjid Dar Al Farooq, mengatakan salah satu jemaah melihat sebuah truk melaju kencang menjauhi masjid, setelah ledakan terjadi.
Adapun FBI menduga kasus pemboman itu sebagai serangan anti-Muslim yang semakin meningkat dalam setahun terakhir.
“Penyelidikan awal yang kami lakukan mengindikasikan ledakan disebabkan alat yang melanggar hukum federal,” bunyi pernyataan FBI Divisi Minneapolis melalui Twitter.
Selain FBI dan polisi, kasus tersebut juga diselidiki biro khusus yang menangani alkohol, tembakau dan senjata.
Analisis yang dilakukan Council on American-Islamic Relations pada Mei menemukan 2213 insiden anti-Muslim yang terjadi sepanjang 2016, atau meningkat 57 persen dari tahun sebelumnya.
Masjid Dar Al Farooq selama ini merangkul komunitas Muslim Somalia di kota tersebut. Rumah ibadah itu sayangnya beberapa kali menjadi bahan pergunjingan beberapa penduduk setempat sejak didirikan pada 2011.
Sekelompok masyarakat yang diwakili pengacara bernama Larry Frost pada Selasa 1 Agustus, menyampaikan tuntutan kepada pemerintah kota untuk mengecam masjid tersebut. Mereka memprotes kehadiran sekira 1.500-2.000 jamaah yang berkunjung ke sana selama Ramadan. ]
Warga mengeluhkan jumlah jamaah yang melebihi kapasitas maksimum. Mereka juga menuding masjid tersebut membuka restoran dan universitas tanpa izin. Ditambah lagi, beberapa jamaah sering mengemudikan mobilnya dalam keadaan ngebut ke masjid itu.
Otoritas kota membenarkan memang selama Ramadan, masjid tersebut beberapa kali mengadakan seminar dan membuka dapur umum. Akan tetapi, itu tidak berarti Masjid Dar Al Farooq bertindak sebagai universitas apalagi bermaksud membuka restoran. Selain itu, otoritas kota juga tidak menemukan bukti adanya 2.000 orang berkumpul di lokasi yang diadukan.
Sumber:
Comments
Post a Comment